Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi

Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan  di Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana.
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikla maupun horizontal sesuai bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun bahan kebijakna teknis Seksi Pengelolaan Infrastrukturdan Menara Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Melaksanakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana jaringan internet dan intranet bagi perangkat daerah dan masyarakat berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk mendukung penyenggaraan informasi publik berbasis TIK;
  8. Melaksanakan kegiatan penyediaan dan pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Centerbagi seluruh perangkat daerah dan instansi lain berdasarkan Master plan TIK untuk kepentingan penyelenggaraan Smart City;
  9. Melaksanakan kegiatan kerja sama TIK antara pemerintah dengan instansi lain serta kerjasama pemerintah dengan non peamerintah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk kepentingan pengembangan Smart City;
  10. Melaksanakan kegiatan perencanaan lokasi menara ( Cell Plan ), pembuatan rekomendasi menara, perhitungan retribusi, serta pengawasan dan pengendalian menara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis dalam rangka penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
  11. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  13. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.