Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam Menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- Pengoordinasian dan pngendalian pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik;
- pelayanan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik, dan pengelolaan data statistik sektoral, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan.
- pengelolaan dan penyelenggaraan sektoral untuk mendukuung kelancaran pelaksanaan dan fungsi dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik dan pengelolaan data statistik sektoral;
- kegiatan pelayanan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik dan pengelolaan data statistik sektoral;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Informasi dan Komuniksi Publik mempunyai rincian tugas :
- Merencanakan opersional program dan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sub bagian Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
- Memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan tepat, efektif, dan efisien;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi baik vertical maupun horizontal berdasarkan bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
- Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik sesuai peraturan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
- Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan Komunikasi Publik baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis;