Tupoksi

TUGAS POKOK

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, serta bidang statistik dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

  1.  Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang    persandian serta bidang statistik.
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

FUNGSI

Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi Informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi Informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
  4. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi Informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya;