TUGAS POKOK
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, serta bidang statistik dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
- Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian serta bidang statistik.
- Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
FUNGSI
Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi Informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi Informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
- Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan daerah bidang Komunikasi Informatika, bidang persandian serta bidang statistik;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya;