Bidang TIK dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Infrastuktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Infrastuktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang e-Governmentmempunyai rincian tugas :
- Merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang e-Governmentsebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis subbidang Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
- Memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepad bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan tepat, efektif, dan efisien;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasakan atau sesuai ketentuan yang berlaku agar atau untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal sesuai bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis e-Governmentberdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
- Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai peraturan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
- Menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan e-Governmentbaik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.