Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Bidang TIK dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Infrastuktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Infrastuktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang e-Governmentmempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang e-Governmentsebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis subbidang Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
  3. Memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepad bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan tepat, efektif, dan efisien;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasakan atau sesuai ketentuan yang berlaku agar atau untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal sesuai bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Merumuskan bahan kebijakan teknis e-Governmentberdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai peraturan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  9. Menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  10. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan e-Governmentbaik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.