Diskominfo Kabupaten Pati bersama Bea Cukai Kudus Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Rabu (16/7), bertempat di Aula Kecamatan Trangkil Diskominfo Kabupaten Pati bersama Bea Cukai Kudus secara intensif mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Trangkil.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang IKP, Ida Istiani, mengungkapkan dalam sambutannya bahwa Diskominfo terbatas dalam menyampaikan gempur rokok ilegal. Oleh karena itu, Diskominfo berharap agar audiens menyampaikan pesan stop peredaran rokok ilegal pada daerah masing-masing. Sehingga pesan diharapkan sampai kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Trangkil.

Narasumber dari Bea Cukai Kudus, Pramesti Bintang Mahapsari, menjelaskan bahwa ini merupakan langkah kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dengan Bea Cukai Kudus yang dibiayai menggunakan Dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Selanjutnya, narasumber menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan cukai ilegal. Bea cukai mengimbau agar tidak ragu untuk melaporkan apabila ada menemukan perbedaan pada rokok.

Bea cukai juga menegaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang di gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan turut mengawasi peredaran rokok maka sudah turut serta mengamankan potensi penerimaan negara dan memberikan kontribusi bagi pembangunan.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda