Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan  program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sub bagian umum dan kepegawaian dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas,memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanaka tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti/ memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertical maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
  7. Menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
  8. Menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi kepegawaian;
  9. Melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi dinas;
  10. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan;

Sub Bagian Program dan Keuangan

Subbagian Program dan Keuangan mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana kerja serta rencana kegiatan subbagian program dan keuangan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan subbagian Program dan Keuangan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan  tugasnya berdasarkan jabatannya dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti atau memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasl kerja yang optimal;
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertical maupun  horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksaan tugas;
  6. Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan dinas dengan menghimpu kegiatan dari masing-masing bidang untuk pelaksaan kegiatan;
  7. Merancang pengelolaan system informasi manajemen bidang komunikasi dan informatika sebagai bahan informasi dinas;
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing bidang untuk mengetahui mutu pelaksanaan kegiatan;
  9. Melaksanaan penyusunan rencana belanja dinas berdasarkan alokasi dana dalam dokumen pelaksaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) guna terwujudnya tertib penggunaan anggran;
  10. Melaksanakan penyusunan belanja tidak langsung, belanja langsung dan penerimaan sesuai petunjuk teknis kegiatan guna terwujudnya tertib anggaran;
  11. Melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akutansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan guna tertib administrasi;
  12. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai  dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sub bagian program dan keuangan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian program dan keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan  kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisa maupun tulisan;

Bid Informasi & Komunikasi Publik

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam Menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik;
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. Pengoordinasian dan pngendalian pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik;
    1. pelayanan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik, dan pengelolaan data statistik sektoral, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan.
    2. pengelolaan dan penyelenggaraan sektoral untuk mendukuung kelancaran pelaksanaan dan fungsi dinas;
    3. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik dan pengelolaan data statistik sektoral;
    4. kegiatan pelayanan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik dan pengelolaan data statistik sektoral;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Informasi dan Komuniksi Publik mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan opersional program dan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sub bagian Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  3. Memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan tepat, efektif, dan efisien;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi baik vertical maupun horizontal berdasarkan bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Merumuskan bahan kebijakan teknis Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik sesuai peraturan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  9. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  10. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan Komunikasi Publik baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis;

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Bidang TIK dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Infrastuktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Infrastuktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang e-Governmentmempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang e-Governmentsebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis subbidang Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi;
  3. Memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepad bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan tepat, efektif, dan efisien;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasakan atau sesuai ketentuan yang berlaku agar atau untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal sesuai bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Merumuskan bahan kebijakan teknis e-Governmentberdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai peraturan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi, sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  9. Menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  10. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan e-Governmentbaik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

Bidang Persandian

Bidang Persandian dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian;
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Bidang Persandian mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Bidang Persandian sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Seksi Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian;
  3. Memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan taepat, efektif, dan efisien;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan konsultasi dan koodinasi baik vertikal maupun horizontal sesuai bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Merumuskan bahan kebijakan teknis Persandian sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  9. Menyelenggarakan kegiatan Tata Kelola Persandian sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  10. Menyelenggarakan kegiatan Operasional Pengamanan Persandian sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  11. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Persandian baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis;