Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai, Langkah Nyata Menggempur Rokok Ilegal
Selasa (15/7), Kecamatan Tlogowungu menjadi lokasi sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai. Acara ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, pedagang rokok eceran, unsur Polsek, Koramil, Puskesmas dan pegawai Kecamatan Tlogowungu.
Dalam acara tersebut, Afif Irsan Pahlevi, narasumber dari Bea Cukai Kudus menyampaikan materi ciri-ciri rokok ilegal, aturan perundangan yang berlaku serta pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam memahami aturan bidang cukai.
Selanjutnya narasumber juga menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk yang tidak terdaftar dan tidak membayar cukai. Sehingga yang terjadi adalah merugikan pendapatan negara.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya masyarakat mengenali dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di pasagan.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Pati dan Camat Tlogowungu dalam sambutannya juga menekankan bahwa pemahaman tentang aturan hukum bukan tanggung jawab pemerintah namun menjadi tanggung jawab dan kewajiban setiap individu.
Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen. Produk rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas yang telah di tetapkan, sehingga beresiko bagi kesehatan.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih. Kesadaran ini akan membantu menciptakan lingkungan sehat dan mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.