Satpol PP Intensifkan Kegiatan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 22 Sep 2022 | 09:06:45 WIB - Oleh Administrator


Dalam menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Pati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal secara intensif terus melaksanakan Kegiatan Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal. Seperti yang dilaksanakan pada Rabu (21/9/2022) di Kecamatan Gabus dan Kayen.

Menurut Kepala  Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah ,Endang Sulistiani, sasaran operasi pada kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok dengan tujuan agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima, mengedarkan rokok illegal yang yang tidak ada cukainya, karena menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal karena rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan. Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.

Ditambahkan, rokok ilegal harus ditindak, karena selain merugikan negara juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan dari segi kesehatan.

“Dalam kegiatan operasi ini tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu Tim menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok illegal dengan memasang stiker “ gempur rokok illegal”, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut berhasil disita sejumlah rokok illegal yang tidak ada cukainya dari berbagai merk yaitu Bold, luffman, Coffe, Joyo biru, Grand Max, Extra, dan SMB Bold.