“Ini merupakan bentuk keseriusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati untuk memberikan layanan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diamanatkan dalam Perkep BKPM Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso melalui Kabid Informasi dan Pengawasan, Mimpi Arde Aria pada Bimbingan Teknis LKPM pada Kamis ( 23/9/2021) di New Merdeka Hotel.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah memperoleh perizinan berusaha untuk usahanya, para pelaku UMKM juga mempunyai kewajiban menyampaikan LKPM nya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal tersebut akan otomatis terdaftar jika pelaku UMKM mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).
Pelatihan ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami langkah dan format yang tepat dalam melaporkan LKPM nya, Dengan format laporan yang ideal, perusahaan terkait dapat berkomunikasi dan menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang sedang dihadapi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).