Satpol PP Giatkan Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 12 Jul 2022 | 14:15:11 WIB - Oleh Administrator


Dalam menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Pati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal  melaksanakan Kegiatan Operasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal pada Selasa (12/7/2022) di Kecamatan Wedarijaksa, Trangkil dan Tlogowungu.

Menurut Kasi Penindakan pada Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah ,Endang Sulistiani, sasaran operasi pada kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok dengan tujuan agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima, mengedarkan rokok illegal yang yang tidak ada cukainya, karena menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal karena rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan. Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.

Ditambahkan, rokok ilegal harus ditindak, karena selain merugikan negara juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan dari segi kesehatan.

 “Dalam kegiatan operasi ini tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu Tim menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” jelasnya.