STRUKTUR ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Program dan Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri dari :
- Seksi Pelayanan Informasi Publik
- Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik
d. Bidang e-Government, terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi
- Seksi Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi
e. Bidang Persandian, terdiri dari :
- Seksi Tata Kelola Persandian
- Seksi Operasional Pengamanan Persandian
f. Kelompok Jabatan Fungsional
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas