Menuju Kabupaten Informatif, Informasi Yang Dikecualikan Semakin Berkurang

Rabu, 07 Feb 2024 | 11:51:03 WIB - Oleh Administrator


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan terdapat klasifikasi informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati mengadakan kegiatan Penetapan Informasi  Yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati di Ruangan Aula Diskominfo Pati, Selasa (6/2/2024).

PPID Kabupaten Pati menghadirkan 14 PPID Pelaksana dari seluruh organisasi perangkat daerah terkait yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ida Istiani mengatakan “ maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini supaya pengecualian informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati tahun 2023 semakin berkurang dan di tahun 2024 informasi semakin terbuka.”

Sedang hasilnya nanti akan kami konsultasikan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,  tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ratri Wijayanto, mengharapkan penilaian pada tahun 2024 dapat lebih meningkat  menjadi “Kabupaten Informatif, setelah sebelumnya di tahun 2023  mendapat penilaian “Menuju Informatif”.

“Untuk itu kami minta usulan dari  OPD yang hadir untuk Penetapan Informasi  Yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati tahun 2024 agar bisa membantu penilaian informasi publik tersebut “ pintanya.