Menggandeng Group Media Tradisional Kethoprak Risma Kuncoro, Diskominfo dan KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Type Madya Kudus menyelenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Desa Trangkil dengan Lakon “Alap-Alapan Putri Retno Arum” pada Selasa (4/6/2024).
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengatakan jangan sampai ada persepsi, ini mensosialisasikan merokok , artinya kalau pilihanya memang tidak bisa meninggalkan rokok, pakailah rokok yang ada cukainya.
“Untuk itu Diskominfo telah membuka berbagai kanal aduan seperti di LaporBup, LaporGub, dan di platfoarm-platform media sosial.” terangnya.
Harapanya masyarakat jangan sekali-sekali membeli rokok illegal karena dari aspek penerimaan negara itu bisa merugikan secara nasional.
Senada dengan itu Penyuluh (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Yahya Yainal Mustofa mengharapkan masyarakat untuk menghindari rokok yang tidak ada cukainya, bandrolnya atau polosan, pita cukai palsu.
Dijelaskan oleh Yainal, rokok illegal hanya dinikmati oleh penjual atau produsen saja dan mempunyai dampak yang berkepanjangan.
“Salah satu dana cukai itu juga dimanfaatkan untuk kesehatan, misal di Kabupaten Krawang ada Rumah Sakit Paru yang dibangun dengan menggunakan dana cukai.” tandasnya.