Kegiatan Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung di Panggung Terbuka Radio Suara Pati pada Selasa (29/5/2024) dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pati. Ratri Wijayanto.
Seperti disampaikan oleh Ratri, salah satu tugas dan fungsi diskominfo adalah memberikan pemahaman luas khususnya tentang Dana Bagi Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kita menyadari, bahwa dampak dari kenaikan harga rokok yang dikomsumsi sedikit banyak bisa menumbuhkan rokok illegal. Namun harapanya masyarakat jangan sekali-sekali membeli rokok illegal karena dari aspek penerimaan negara itu bisa merugikan secara nasional. Untuk penerimaan cukai tembakau secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp. 213 trilyun turun dibanding tahun 2022.” tandasnya.
Menyinggung penyerapan tenaga kerja pada industri tembakau, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Hadi Santosa menjelaskan, saat ini ada 11 pabrik rokok yang sudah berdiri namun ada tiga yang belum berproduksi.
“Tentunya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat , mereka mendapat upah yang pasti dan tetap.” jelasnya.
Mengenai pembinaan Industri Hasil Tembakau , sesuai amanat dari Permenkeu Nomor 215 tahun 2021 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pati mendapat tugas untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Industri Hasil Tembakau, yang setiap tahun mendapatkan anggaran dari DBHCHT , tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan produksi di tahun 2023 di wilayah Pati,Kudus,Jepara, Blora untuk Sigaret Kretek Mesin mengalami penurunan dari 41 milyar batang turun ke 39 milyar batang sedang Sigaret Kretek Tangan mengalami kenaikan dari 31 milyar batang naik ke 40 milyar batang yang berati ada nilai cukainya yang berbeda.