Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa pelayanan kepada nasyarakat oleh aparatur pemerintah perlu terus ditingkatkan sehingga mencapai kualitas yang diharapkan.
Untuk itu guna mengetahui tingkat kualitas pelayanan publik, Diskominfo juga melakukan Survey Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan sendiri periodik setahun dua kali setiap akhir semester.
Adapun Indeks Kepuasan Masyarakat pada Diskominfo , 96 kategori Sangat Baik.