Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 makin dekat. Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro pun mewanti-wanti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati untuk terus menjaga netralitasnya.
"Netral dalam arti tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak", ujarnya, Senin (13/11), usai menghadiri Tasyakuran Hari Kesehatan Nasional di Pendopo Kabupaten Pati.
ASN, lanjut Henggar, merupakan salah satu alat negara yang diharuskan netral sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Dimana dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik", tambahnya.
Henggar pun lantas memaparkan tentang pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menggunakan atribut partai, mengerahkan PNS lain untuk kampanye, ataupun ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Ia pun menjelaskan, integritas untuk bersikap netral menjadi hal yang penting, karena menurutnya di masa lalu telah banyak ASN yang terkena sanksi akibat tidak bisa menjaga netralitas.
"Cukuplah sebagai contoh di tahun 2020, tercatat 369 orang ASN ditindak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena diduga melanggar asas netralitas. Begitu pula menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dipublikasikan di 2022, dimana ada sebanyak 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN masuk ke KASN pascapilkada serentak 2020. Dan setelah melalui proses pemeriksaan, terdapat 1.596 ASN yang terbukti melanggar netralitas sehingga patut untuk dijatuhi sanksi. Lalu dari jumlah tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menjatuhi sanksi kepada 1.373 ASN atau sekitar 86% di antaranya", pungkas Pj Bupati. (fn /AP)