Pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di tingkat kecamatan, pada Selasa (25/6/2024) berlangusng di Aula Kecamatan Jakenan diikuti oleh Forkompimcam dan anggotanya, puskesmas dan para penjual rokok.
Penyuluh dari KPPBC Type Madya Kudus, Imaduddin Abdurrohman, mengungkapkan bahwa rokok itu ada legal yang ada cukainya dan illegal yang tidak ada cukainya.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang “ tandas Imaduddin.
“Seperti diketahui cukai dikenakan dengan karateristik tertentu salah satunya adalah rokok dan alkohol yang menjadi pendapatan pemerintah , hal tersebut tentunya membantu pembangunan negara dan dananya sebagaian dikembalikan kepda masyarakat misal dalam bentuk BLT, BPJS dan sebagainya.”, tambahnya
Senada dengan itu, Camat Jakenan, Yogo Wibowo menekankan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan pada rokok illegal karena namanya mirip dengan rokok yang legal untuk itu harapanya agar tidak membeli rokok illegal , karena hal tersebut melanggar regulasi yang ada dan mempengaruhi penerimaan negara.