FASILITASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO DI DESA SITILUHUR

Jumat, 18 Feb 2022 | 14:52:01 WIB - Oleh Administrator


Dalam rangka implementasi penyelenggaraan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Pati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati menggelar Fasilitasi Perizinan Berusaha Berbarsis Resiko bagi usaha mikro kecil pada hari Kamis (17/2/2002) bertempat di Aula Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong. Kegiatan fasilitasi  ini menghadirkan total 40 orang pelaku usaha klaster Kopi dan Makanan ringan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati, Riyoso S. Sos. MM Dalam Sambutannya disampaikan bahwa Kegiatan fasilitasi ini sebagai salah satu wujud memberikan pelayanan kemudahan berusaha sebagai implememtasi Undang Undang Cipta kerja dan sebagai langkah Strategis Pemerintah dalam Menyinkronkan Program/ Kegiatan yang merupakan prioritas Nasional dengan prioritas daerah.

Adapun sasaran kegiatan tersebut yaitu Pelaku Usaha Mikro Kecil dari berbagai klaster usaha yang belum berizin.  Dalam kegiatan tersebut Peserta merasa sangat terbantu dan antusias dalam menyambut kegitan ini. Terbukti saat peserta datang belum memiliki ijin sekarang sudah bisa tersenyum dengan lega dapat pulang membawa Nomor Induk Bersama(NIB) dan usahanya sudah dapat berlaku efektif.

Sementara itu, Kabid Perizinan, Mimpi Arde Arya, SH. MM menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pengusaha mikro kecil untuk dapat mendapatkan pelayanan perizinan secara langsung  serta didampingi sampai Nomor Induk Berusaha (NIB) jadi dan bisa langsung dibawa pulang para pelaku usaha.