Bertempat di Ruang Penjawi Setda, Rabu (23/8), Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, resmi membuka acara Gelar Pengawasan Daerah Pemerintah Kabupaten Pati tahun 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Inspektur Provinsi Jateng, Inspektur Kabupaten Pati, Kepala OPD, para Kepala Sekolah, Camat, serta Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo menyampaikan laporan terkait informasi hasil pembinaan dan pengawasan tahun 2022 serta tindak lanjut hasil pemeriksaan daerah Kabupaten Pati tahun 2022.
Menurut Sekda Pati, semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Pati telah berjalan secara dinamis. Tentunya, imbuh Jumani, hal ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih.
"Penyelenggaraan Larwasda ini harus kita jadikan sebagai hal yang penting dan strategis, untuk membangun sistem pemerintahan yang transparan," ujar Jumani.
Ia pun menyampaikan bahwa salah satu kunci untuk pengendaliannya adalah dengan pengawasan. Hal tersebut, menurut Jumani, untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangungan daerah senantiasa sesuai dengan visi misi daerah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyerahkan apresiasi piagam dari Pj Bupati Pati. Untuk jangka waktu penyelesaian tindak lanjut tercepat dalam kategori OPD diraih Dispermades yakni dalam kurun waktu dua hari. Adapun urutan tercepat kedua yaitu, Dinas Arpus Kabupaten Pati dengan kurun waktu lima hari. Kemudian di urutan ketiga ialah UPTD Puskesmas Sukolilo II - Dinkes Kabupaten Pati dengan kurun waktu tujuh hari.
Kemudian dalam kategori sekolah negeri, penyelesaian tindak lanjut tercepat yaitu, SMP N 1 Pati dalam kurun waktu 1 hari. Urutan kedua adalah UPTD SD N Kutoharjo 02 - Kecamatan Pati dalam kurun waktu 9 hari. Dan urutan ketiga diraih SMP N 1 Tambakromo dengan kurun waktu 15 hari.
Selanjutnya dalam kategori Pemerintah Desa, penyelesaian tindak lanjut tercepat yaitu Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong dalam kurun waktu sati hari. Urutan kedua ialah Desa Sirahan Kecamatan Cluwak dalam kurun waktu empat hari. Kemudian di uutan ketiga yaitu Desa Sidoharjo Kecamatan Wedarijaksa dengan kurun waktu tujuh hari. (fn/AP)