Meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok illegal di daerah, pada Rabu ( 26/7/2023) di Aula Kecamatan Jaken diselenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bagi para Forkompimcam, anggota Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa dan Pedagang Rokok.
Sekretaris Kecamatan Jaken, Agus Karyadi mengharapkan adanya sosialisasi ini tentunya dapat menurunkan tingkat peredaran rokok illegal, terutama kepada para pedagang atau penjual rokok agar selalu mewaspadai untuk tidak menerima rokok yang tidak ada cukainya atau palsu. Dengan demikan akan mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui DBHCHT, seperti saat terjadinya wabah Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
Penyuluh Dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Martin Prastowo, mengatakan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Dan salah satu diantaranya tembakau.
Untuk itu yang harus diketahui adalah rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Dijelaskan oleh Martin, prioritas penggunaan DBHCHT adalah 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum dan 40 persen bidang kesehatan.