Isyu keamanan informasi saat ini menjadi sesuatu yang fenomenal dan sangat kontroversial sejak pusat data nasional pada 22 Juli 2024 dikuasai oleh pihak yang kurang bertanggungjawab.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto pada Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Keamanan Informasi (Security Awareness) di Aula Diskominfo Kabupaten pada Kamis ( 5/9/2024) yang diikuti oleh para perwakilan Perangkat Daerah.
Harapanya dengan adanya sosialisasi ini kita semua memiliki kewaspadaan terhadap kerentanan yang mungkin bisa timbul yang berkaitan dengan akses publik.
Sementara itu Sandiman Ahli Muda Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Subroto Budi Uthomo, memaparkan prinsip keamanan informasi meliputi confidentialy/kerahasiaan merupakan perlindungan informasi dari orang yang tidak berhak berkepentingan mengakses diantaranya melipuati username, password, enkripsi, kemudian Integrity/Keutuhan yaitu perlindungan informasi dari modifikasi oleh orang yang tidak berkepentingan , dan Availability/ketersediaan informasi yang harus ada ketika dibutuhkan.
Untuk itu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penerapan keamanan informasi dengan pembuatan dan pengembangan aplikasi yang lebih aman sesuai Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021, peningkatan security awareness melalui sosialisasi keamanan informasi, webinar, dan juga bintek, pembentukan optimalisasi CSIRT (Computer Security Incident Response Team ) dan penerapan kebijakan penerapan keamanan informasi yang menggunakan layanan TI (Tehnologi Informasi) yang dikelola Diskominfo Provinsi Jawa Tengah sesusai dokumen SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi).