Acara Sosialisasi Cukai, Dinas Pertanian Siap Membimbing Petani Tembakau

Jumat, 15 Jul 2022 | 11:33:27 WIB - Oleh Administrator


Guna menekan peredaran rokok dan cukai ilegal dan langkah preventif penjualan rokok ilegal dengan cukai ilegal adalah salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan banyak pihak terutama masyarakat, khusus nya pemilik warung rokok mengerti dan memahami ketentuan dan larangan di bidang cukai.

Bertempat di balai desa Kebowan Kecamatan Winong Kabupaten Pati hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 dilaksanakan acara sosialisasi rokok dan cukai ilegal yang dihadiri oleh seluruh pemilik warung rokok serta Djuharianto, Kabid PPHD Satpol PP, Sidiq Gandi dari Bea Cukai Kudus dan Tri Yulianto perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Pati serta Bayu Adi Nugroho perwakilan dari sekretariat DBHCHT Kabupaten Pati.

Tri Yulianto mengatakan bahwa silahkan masyarakat menanan tanaman tembakau tetapi harap berkoordinasi dengan Dinas Pertanian agar mendapatkan arahan bimbingan supaya dalam menjual dan memasarkan daun tembakau dapat aman, menguntungkan dan legal.

Sedangkan dari Bea Cukai menekankan bahwa pemilik warung harus mengenali dengan benar rokok yang beredar apakah itu rokok palsu atau bukan, apakah itu dilekati cukai asli atau palsu. Oleh karena itu salah satu cara untuk menekan peredaran rokok dan cukai ilegal adalah dengan cara mengedukasi masyarakat, pemilik warung, pengusaha rokok, petani tembakau agar mengetahui ketentuan cukai dan larangan cukai yang tertuang dalam peraturan perundangan yang telah ditetapkan.