Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Pati beserta jajaran Forkopimda, Kasatgas Korwil V KPK RI, Direktur Operasional dan Digital Banking Bank Jateng, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Pimpinan Bank Jateng Koordinator Pati, kepala OPD, dan para wajib pajak di Kabupaten Pati, yang diadakan di Ruang Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati pada hari Kamis (24/10/2019).
Kegiatan ini diinisiasi oleh KPK RI sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap kemajuan pembangunan dan kemandirian fiskal di Kabupaten Pati melalui optimalisasi pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan sosialisasi pajak ini diantaranya untuk sosialisasi rencana e-monitoring omset bagi wajib pajak hotel, resto, hiburan, parkir serta pajak lain. Di samping pula sebagai sosialisasi pengawasan KPK RI terhadap pengelolaan dan pemungutan pajak daerah Kabupaten Pati, peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah Kabupaten Pati, serta peningkatan kemandirian fiskal di Kabupaten Pati. Peserta sosialisasi ini berjumlah 130 wajib pajak daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Pati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut saat beberapa waktu lalu bupati dan beberapa kepala daerah berkumpul membahas agenda ini di Solo. Bupati menegaskan bahwa pemerintah memiliki salah satu tugas untuk menampung dan melayani hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Pemerintah daerah juga sudah melakukan inovasi berdasarkan regulasi yang ada.
“Beberapa wajib pajak dan kami punya kekhawatiran, petugas juga dibatasi dengan aturan-aturan, maka dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, kita sudah beberapa kali revisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Beberapa pajak daerah juga sekarang sudah beralih online,” terang bupati.
Ada 11 jenis pajak daerah yang sekarang sudah beralih online. Diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PPJ, PBB, serta termasuk pajak sarang burung walet dan ini dinamakan pajak ego. Adapun aplikasi online yang dikelola berbagai OPD. Beberapa diantaranya ada aplikasi “spion” atau sistem pelayanan online yang ditangani oleh Dinas Perhubungan, aplikasi “si pipa” atau sistem penanganan lelang di TPI, aplikasi “satrio pasar” untuk menangani retribusi yang dikelola oleh Disdagperin, dan aplikasi “si dara” yang digunakan sebagai penanganan retribusi menara telekomunikasi.
Saat ini pembayaran non tunai tidak hanya dilakukan saat belanja saja, namun pendapatan daerah dan pengeluaran juga sudah beralih ke non tunai. Jadi yang dilaporkan juga harus sesuai omset dan datanya valid. Misal hari ini masuk melalui online, berarti sudah tercatat di situ. Saat ini pemerintah Kabupaten Pati juga sudah menurunkan pajak sebesar 2,5% dibandingkan dengan sebelumnya sebesar 5% wajib pajak. Monitoring ini nantinya juga meningkatkan pada pendapatan daerah dan diharapkan tidak ada penyelewengan data.