Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan UNICEF Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS), ada 15 Kab/Kota yang terpilih, dengan pertimbangan karena masuk kab/kota kemiskinan ekstrim, alasan lain, Kab/Kota tersebut masuk ATS dengan data ribuan yang belum dikembalikan baik itu ATS Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) dan Drop Out (DO). Adapun 15 Kab/Kota terdiri dari 14 Kab dan 1 Kota meliputi Kabupaten Banjarnegara, Blora, Cilacap, Demak, Grobogan, Kebumen, Klaten, Purworejo, Sragen, Wonogiri, Wonosobo, Tegal, Pati, Semarang, dan Kota Pekalongan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan UNICEF Jatim dan Jateng Tubagus Arie Rukmantara saat memberikan sambutan dihadapan peserta. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari (31-1 Februari 2024) di SMKN Jateng Semarang.
" Pastikan semua anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah di Kab/Kota untuk kembali bersekolah di satuan pendidikan formal dan non formal Pusat yakni Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), data ATS di Dasboard Dapodik LTM dan DO Kemendikbud 2024 akan menjadi bahan bagi kab/kota yang terpilih untuk melakukan Verifikasi dan Validasi(Verval) sehingga tahun ini ada ribuan ATS yang diverval bisa dikembalikan ke satuan pendidikan," ungkapnya. Kamis (01/02/2024).
Selain pengembalian ATS yang ada, Kab/Kota yang hadir mendapatkan pengetahuan teknis penyusunan rencana aksi daerah (RAD) PATS, sekaligus OPD Kominfo Kab/Kota diberikan tutorial dari Pusdatin Kemendikbud terkait ekosistem Dasboard yang ada di https://pd.data.kemdikbud.go.id/ATS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Dr.Uswatun Khasanah, S.Pd, M.Pd, menyambut baik kerjasama Unicef ini terkait penanganan anak tidak sekolah, hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 420/0015635 tentang Arah Kebijakan dan Strategi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah.
" Pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengeluarkan Strategi Nasional (STRANAS) Penanganan Anak Tidak Sekolah di Indonesia, dan petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Nasional PATS yang diperlu dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah," terangnya.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Kita semua, agar keseriusan dalam penanganan ATS di Jawa Tengah melalui penyusunan dokumen RAD PATS dan memastikan setiap tahun bisa mengembalikan ATS usia 7-18 tahun, termasuk mengintegrasikan strategi penanganan ATS ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, termasuk menjadikan aksi penanganan ATS sebagai gerakan sosial masyarakat untuk memperluas masyarakat dalam penanganan ATS.
Rencana tindak lanjut setelah pertemuan ini, masing-masing Kab/Kota untuk membuat Tim di Kab/Kota terkait Penanganan Anak Tidak Sekolah, Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Anak Tidak Sekolah, Melakukan Verifikasi dan Validasi ATS dari data Pusdatin Kemendikbud, termasuk Mengembalikan ATS yang sudah di Verval ke Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal, Kab/Kota melakukan publikasi di media online atau cetak terkait ATS, dan mendokumentasikan praktek-praktek baik sebagai bahan referensi bagi kab/Kota lain saat belajar terkait penanganan ATS.