Sebagai salah satu Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional merupakan institusi yang bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan dan penyebarluasan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) tertentu. Salah satu implementasinya adalah menyediakan peta pada portal informasi geospasial resmi pemerintah daerah dengan alamat geoportal.jatengprov.go.id.
Demikian disampaikan Sekretaris Diskominfo Provinsi Jateng, Hermoyo Widodo pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Ballroom Grand Wahid Hotel Salatiga.
Bimtek yang berlangsung dari 25 sampai dengan 26 April 2022 tersebut merupakan rangkaian upaya yang terus menerus dilakukan untuk mewujudkan informasi geospasial yang mudah dan cepat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat, baik oleh pemerintahan, masyarakat umum dan dunia usaha.
Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika selaku walidata geospasial di Provinsi Jawa Tengah mengajak kepada seluruh walidata di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu menyediakan data geospasial dalam portal tersebut. Dukungan ini dalam rangka membangun Pusat Data Geospasial di Provinsi Jawa Tengah dan sebagai implementasi dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jawa Tengah.
Menurut laporan dari Sistem Informasi Monitoring Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional dikembangkan oleh BIG, kondisi di Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota, 19 diantaranya masih belum memiliki Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Kondisi ini tentunya menjadi keprihatinan bersama, Untuk ini diharapkan kepada BIG sebagai lembaga pengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional dapat memfasilitasi dan mendorong daerah untuk menerapkan teknologi berbagi pakai data geospasial yang sama.
Salah satu kendala yang dirasakan dalam mewujudkan penyediaan informasi geospasial di Kabupaten Pati adalah minimnya sarpras yang mendukung dan ketidaksiapan atau kurangnya SDM yang dapat menyediakan/membuat informasi geospasial sehingga ketersediaan data pembangunan yang bersifat spasial masih minim. Peningkatan kompetensi aparatur pengelola IG menjadi keharusan bagi Pemkab. Pati.