SOAL PONDOK PESANTREN BUPATI PATI TUNGGU REGULASI KEMENAG
Dalam forum rapat koordinasi pelaksanaan pendidikan selama masa pandemi Covid-19 di Ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (9/6). Bupati Pati Haryanto memutuskan, pembukaan kembali pondok-pondok pesantren di Pati menunggu adanya regulasi resmi dari Kementerian Agama. Keputusan tersebut ia ambil meski sudah ada beberapa pondok pesantren yang menyatakan siap menerima kedatangan santri dengan pengetatan protokol kesehatan.
" Saya sebetulnya juga senang kalau pembelajaran berlangsung bisa normal, namun bagaimana karena saat ini kita hidup dalam ketidaknormalan ", katanya.
Menurut bupati, sejauh ini belum ada regulasi formal dari Kemenag, baik berupa surat edaran maupun peraturan menteri agama mengenai pembukaan kembali pondok pesantren.
" Kalau saya baca surat edaran menteri agama, aturan yang ada baru tataran tempat ibadah. Adapun mengenai santri, baru taraf konsep. Konsep ini pun agak rumit untuk diterapkan ", jelasnya.
Dalam salah satu konsep tersebut bupati mrnjelaskan, adalah begitu sampai di pondok, santri diminta menjalani test PCR/rapid test. Dan selama belum ada hasil negatif, santri diminta menjalani isolasi di tempat yang telah disediakan. Ini tidak mudah diterapkan, sebab tidak semua pondok pesantren bisa menyediakan tempat isolasi khusus. Bahkan di beberapa pondok, fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan ruangan tidur pun masih sangat terbatas dan kurang memadai untuk penerapan protokol physical distancing.
Sekalipun sudah ada pondok yang punya fasilitas memadai terkait penerapan protokol kesehatan. Namun bupati berpendapat bahwa kewajiban mengawasi puluhan ribu santri tetaplah akan sulit. Terlebih santri di Pati banyak yang berasal dari luar daerah, bahkan luar negeri. Ia khawatir akan ada potensi penularan Covid-19.
Bupati minta kepada pengurus pondok pesantren yang terlanjur membuat surat edaran pada santri mengenai tanggal masuk pondok, untuk berbesar hati menunda kedatangan santri dengan membuat surat edaran susulan.
" Kita harus sabar. Kalau sudah ada petunjuk formal dari Kemenag, andaikata ada kejadian, saya kan ada payung hukumnya. Saya bisa jelaskan kalau saya sudah patuhi regulasi. Sebaliknya, kalau belum ada petunjuk pondok, lalu sudah saya buka, nanti kalau ada sesuatu, saya yang disalahkan. Paling enak kalau sudah ada petunjuk teknis tertulis. Saya mohon maaf kalau belum sesuai harapan, tapi dengan rasa hormat keputusan ini harus saya ambil ", tutur Bupati Haryanto.
Rokhani, selaku perwakilan dari Kemenag Kabupaten Pati, mengatakan, sampai saat ini pihaknya memang masih menunggu edaran dari Menteri Agama dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng terkait pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren pada masa pandemi. " Sampai saat ini belum ada dan masih kami tunggu. Dan sejauh ini, surat edaran di lingkungan Kemenag yang berkaitan dengan tatanan new normal barulah mengenai penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah, sistem kerja pegawai, dan panduan kurikulum darurat pada madrasah.
" Terkait pendidikan madrasah, sampai saat ini mengacu regulasi tersebut. Pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kepala daerah setempat. Seluruh ASN, guru, dan pegawai di lingkungan Kemenag masuk pada instansi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian untuk anak didik tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring", jelasnya.