KEBERHASILAN PPKM BUTUH PERAN ELEMEN MASYARAKAT
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Pati Nomor 443.1/037 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati, diselenggarakan Sosialisasi pada Senin( 11/1/2021) di Pendopo Kabupaten Pati.
Ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.
"Awalnya Kabupaten Pati tidak termasuk dalam daftar Kabupaten/Kota yang harus menerapkan PPKM. Namun kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jateng, terdapat penambahan daerah Magelang, Kudus dan Pati," ungkap Bupati Pati, Haryanto.
Untuk itu, bupati menginstruksikan Kepala OPD untuk memantau perkembangan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di instansi. Dan menekankan bahwa keberhasilan Kebijakan PPKM ini tidak semata-mata berada di tangan petugas, melainkan seluruh elemen masyarakat juga berperan penting.
Bupati menegaskan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, saya meminta tolong kepada camat untuk memberdayakan Kepala Desa, Lurah, dan Posko Jogo Tonggo. Dengan melibatkan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan kebijakan ini," tegasnya.