Satpol PP Kembali Temukan Rokok Ilegal di Kecamatan Pucakwangi

Kamis, 14 Jul 2022 | 09:46:34 WIB - Oleh Administrator


Bertempat di wilayah Kecamatan Pucakwangi pada Hari Rabu , 13 Juli 2022, Satpol PP Pati gandeng Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus dan  tim gabungan, kembali melaksanakan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal untuk melakukan upaya preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP, Djuharianto,  mengatakan kegiatan rutin ini selain melaksanakan fungsi pengawasan juga melakukan sosialisasi bagi para pedagang rokok eceran dan edukasi bagi mereka terkait larangan jual beli rokok ilegal.

Djuharianto juga menghimbau agar pedagang tidak tergiur menjual rokok ilegal yang harganya murah dan ditawarkan sales sales nakal. Hal tersebut tentu saja akan merugikan negara dan dapat terjerat hukum.

Dalam pelaksanaan operasi pasar di wilayah Kecamatan Pucakwangi bersama tim pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal ini ditemukan berbagai merk rokok ilegal tanpa cukai sejumlah 101 pres / slot atau 20.200 batang rokok ilegal. Selanjutnya oleh tim dari Bea Cukai Kabupaten Kudus dilakukan penyitaan dan  dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Melalui operasi pasar dan sosialisasi rokok dan cukai ilegal ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal karena ada ancaman pidana. Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal ini, penerimaan cukai dapat meningkat sehingga Dana Cukai yang dikelola dapat kembali ke masyarakat untuk pembangunan.