Seksi Tata Kelola Persandian

Seksi Tata Kelola Persandian mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Tata Kelola Persandian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Tata Kelola Persandian dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordianasi baik vertikal maupun horizontal sesuai bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Tata Kelola Persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Melaksanakan kegiatan pengiriman, penyimpanan, pengklarifikasian, pemanfaatan dan penghancuran informasi milik Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas persandian lingkup daerah;
  8. Melaksanakan Pengamanan dan perlindungan informasi milik Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas persandian lingkup daerah;
  9. Melaksanakan kegiatan penyiapan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Sandi melalui kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Sandi berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas persandian lingkup daerah;
  10. Melaksanakan perencanaan kebutuhan perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian, dan jaringan komunikasi sandi antar perangkat daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas persandian lingkup daerah;
  11. Melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran keamanan informasi melalui program bimbingan teknis, workshop, sosialisasi berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk peningkatan kualitas pengamanan dan perlindungan informasi milik Pemerintah Daerah;
  12. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Kelola Persandian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Kelola Persandian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.