Seksi Pengelolaan Sumberdaya TIK

Seksi Pengelolaan Sumberdaya TIK mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana
    kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengelolaan Sumbr
    Daya TIK berdasarkan program kerja tahun sebelumnya
    sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja
    sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundangundangan
    yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Sumber
    Daya TIK yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing
    bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan
    jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan
    kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan
    berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil
    kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan baik vertikal maupun
    horisontal berdasarkan bidang tugasnya guna
    sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pengelolaan
    Sumber Daya TIK sesuai dengan peraturan perundangundangan
    dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian
    pimpinan;
  7. melaksanakan kegiatan perencanaan kebijakan Sumber
    Daya TIK;
  8. melaksanakan kegiatan pengembangan Sumber Daya
    TIK;
  9. melaksanakan kegiatan evaluasi Sumber Daya TIK;
  10. melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Government
    Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten;
  11. melaksanakan kegiatan tata kelola e-Government dan
    penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
  12. melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM
    aparatur perangkat daerah dan masyarakat bidang TIK
    melalui bimbingan teknis berdasarkan peraturan dan
    petunjuk teknis untuk peningkatan kualitas
    penyelenggaraan TIK lingkup Kabupaten;
  13. melaksanakan kegiatan kerja sama TIK dengan
    pemerintah daerah lain dan dengan instansi non
    pemerintah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis
    untuk kepentingan Pengembangan Sumber Daya TIK
    pemerintah Kabupaten dan Masyarakat;
  14. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan
    berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja
    sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier,
    pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
    pimpinan, baik lisan maupun tertulis.