Seksi Pengelolaan Sumberdaya TIK mempunyai rincian tugas:
- merencanakan dan mengonsep program dan rencana
kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengelolaan Sumbr
Daya TIK berdasarkan program kerja tahun sebelumnya
sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja
sesuai dengan rencana; - mempelajari dan menelaah peraturan perundangundangan
yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Sumber
Daya TIK yang terkait dengan bidang tugasnya; - membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing
bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan
jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan
kelancaran pelaksanaan tugas secara benar; - meneliti dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan
berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil
kerja yang optimal; - melaksanakan konsultasi dan baik vertikal maupun
horisontal berdasarkan bidang tugasnya guna
sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; - menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pengelolaan
Sumber Daya TIK sesuai dengan peraturan perundangundangan
dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian
pimpinan; - melaksanakan kegiatan perencanaan kebijakan Sumber
Daya TIK; - melaksanakan kegiatan pengembangan Sumber Daya
TIK; - melaksanakan kegiatan evaluasi Sumber Daya TIK;
- melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Government
Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten; - melaksanakan kegiatan tata kelola e-Government dan
penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City; - melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM
aparatur perangkat daerah dan masyarakat bidang TIK
melalui bimbingan teknis berdasarkan peraturan dan
petunjuk teknis untuk peningkatan kualitas
penyelenggaraan TIK lingkup Kabupaten; - melaksanakan kegiatan kerja sama TIK dengan
pemerintah daerah lain dan dengan instansi non
pemerintah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis
untuk kepentingan Pengembangan Sumber Daya TIK
pemerintah Kabupaten dan Masyarakat; - melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan
berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja
sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier,
pemberian penghargaan dan sanksi; - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan, baik lisan maupun tertulis.