Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral mempunyai rincian tugas :
- merencanakan dan mengonsep program dan rencana
kerja serta rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Data
Statistik Sektoral berdasarkan program kerja agar
pelaksanaan sesuai dengan rencana; - mempelajari dan menelaah peraturan perundangundangan
yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Data
Statistik Sektoral dan yang terkait bidang tugasnya; - membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing
bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan
jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan
kelancaran pelaksanaan tugas dengan benar; - meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas
bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh
hasil kerja yang optimal; - melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal
maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran
pelaksanaan tugas; - menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pengelolaan
Data Statistik Sektoral sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan
kajian pimpinan; - menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait
dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
Pengelolaan Data Statistik Sektoral; - melaksanakan kegiatan pengumpulan pengklasifikasian,
pendokumentasian dan validasi Data Survei Statistik
Sektoral dan pengumpulan pendapat umum sesuai
dengan peraturan dan petunjuk teknis untuk mendapat
informasi dari masyarakat yang obyektif dan akurat; - melaksanakan kegiatan pengolahan penyediaan data,
pengembangan analisa Big Data, Bisnis Proses
Reengineering lintas perangkat daerah berdasarkan
peraturan dan petunjuk teknis bagi seluruh perangkat
daerah dan instansi lain; - melaksanakan kegiatan penyusunan metode, petunjuk
dan pelaksanaan teknis survei statistik sektoral dan
pengumpulan pendapat umum berdasarkan peraturan
dan petunjuk teknis dalam rangka peningkatan mutu
data statistik; - melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan
berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja
sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier,
pemberian penghargaan dan sanksi; - mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi
Pengelolaan Data Statistik Sektoral sesuai dengan hasil
pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan
transparansi pelaksanaan tugas; dan - Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan baik lisan maupun tertulis.