Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral

Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral mempunyai rincian tugas :

  1. merencanakan dan mengonsep program dan rencana
    kerja serta rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Data
    Statistik Sektoral berdasarkan program kerja agar
    pelaksanaan sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundangundangan
    yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Data
    Statistik Sektoral dan yang terkait bidang tugasnya;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing
    bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan
    jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan
    kelancaran pelaksanaan tugas dengan benar;
  4. meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas
    bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh
    hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal
    maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran
    pelaksanaan tugas;
  6. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pengelolaan
    Data Statistik Sektoral sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan
    kajian pimpinan;
  7. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait
    dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi
    Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
  8. melaksanakan kegiatan pengumpulan pengklasifikasian,
    pendokumentasian dan validasi Data Survei Statistik
    Sektoral dan pengumpulan pendapat umum sesuai
    dengan peraturan dan petunjuk teknis untuk mendapat
    informasi dari masyarakat yang obyektif dan akurat;
  9. melaksanakan kegiatan pengolahan penyediaan data,
    pengembangan analisa Big Data, Bisnis Proses
    Reengineering lintas perangkat daerah berdasarkan
    peraturan dan petunjuk teknis bagi seluruh perangkat
    daerah dan instansi lain;
  10. melaksanakan kegiatan penyusunan metode, petunjuk
    dan pelaksanaan teknis survei statistik sektoral dan
    pengumpulan pendapat umum berdasarkan peraturan
    dan petunjuk teknis dalam rangka peningkatan mutu
    data statistik;
  11. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan
    berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja
    sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier,
    pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi
    Pengelolaan Data Statistik Sektoral sesuai dengan hasil
    pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan
    transparansi pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
    pimpinan baik lisan maupun tertulis.