Seksi Operasional Pengamanan Persandian

Seksi Operasional Pengamanan Persandian mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mongonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Operasional Pengamanan Persandian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Operasional Pengamanan Persandian dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja optimal;
  5. Melaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal sesuai bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Operasional Pengamanan Persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Melaksanakan kegiatan perancangan pola di Lingkungan kabupaten berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas persandian lingkup daerah;
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan Security Operation Center (SOC) / pusat data persandian dan pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas persandian lingkup daerah;
  9. Melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan persandian terhadap akses informasi atau fasilitas pemroses informasi terutama yang berkaitan langsung dengan pimpinan daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk peningkatan kualitas persandian lingkup daerah;
  10. Melakasnakan kegiatan kebijakan manajemen risiko asset organisasi, konsep pola hubungan komunikasi berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk peningkatan kualitas persandian lingkup daerah;
  11. Melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap kegiatan, asset dan instalasi vital persandian melalui kontra penginderaan dan atau metode pengamanan persandian lingkup daerah;
  12. Melaksanakan kegiatan pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi dengan tetap menjaga integritas dan ketersediaan data berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk kelancaran tugas persandian lingkup daerah;
  13. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  14. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Operasional Pengamanan Persandian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  15. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Operasional Pengamanan Persandian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  16. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.