Bid Informasi & Komunikasi Publik

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam Menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik;
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. Pengoordinasian dan pngendalian pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik;
    1. pelayanan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik, dan pengelolaan data statistik sektoral, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan.
    2. pengelolaan dan penyelenggaraan sektoral untuk mendukuung kelancaran pelaksanaan dan fungsi dinas;
    3. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik dan pengelolaan data statistik sektoral;
    4. kegiatan pelayanan informasi publik, pengelolaan jaringan komunikasi publik dan pengelolaan data statistik sektoral;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Informasi dan Komuniksi Publik mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan opersional program dan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sub bagian Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  3. Memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan tepat, efektif, dan efisien;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi baik vertical maupun horizontal berdasarkan bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Merumuskan bahan kebijakan teknis Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik sesuai peraturan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  9. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  10. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan Komunikasi Publik baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis;