Siapkan Mekanisme PPDB Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Kamis, 30 Apr 2020 | 18:15:35 WIB - Oleh Administrator


Seluruh sekolah di Kabupaten Pati diminta menyiapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Gunakan sistem dalam jaringan (daring/ online) untuk menghindari berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah.

“PPDB untuk TK dan SD diusahakan oleh sekolah melalui mekanisme daring atau online, misalnya melalui aplikasi whatsapp atau email sekolah,” kata Bupati Pati Haryanto pada Sosialisasi PPDB  Tahun 2020 melalui video conference di Pati Command Center, Selasa (28/4/2020), yang diikuti oleh seluruh Kepala SD dan SMP, Pengawas SD/SMP, Korwilcam Bidang Penyelenggara Penerimaan Pendidikan se-Kabupaten Pati.

Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Haryanto menegaskan, satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas. Informasi yang harus ditampilkan meliputi, jalur pendaftaran, persyaratan perpindahan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

“Untuk hasil PPDB, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka seperti informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui papan pengumuman sekolah, laman sekolah, maupun media lainnya,” jelas Haryanto.

Dijelaskan, persentase pendaftaran jalur zonasi 60 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali lima pesen dan jalur prestasi 20 persen dari daya tampung sekolah. Bila ada sekolah yang kelebihan pendaftar agar melaporkan ke Disdikbud, ke sekolah lain yang lebih membutuhkan.

Bupati menambahkan, PPDB untuk jenjang TK dan SD, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.

“Para Kepala Sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas tentang PPDB TK dan SD,” tambah bupati.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten pati Winarto mengatakan, prinsip dan tujuan PPDB menurut Permendikbud Nomor. 44 Tahun 2019 adalah nondiskriminasi, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Tujuannya adalah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan,” katanya.

Untuk ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP, lanjutnya, yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah (retrieval) sampai akhir September 2020.