PENGAWASAN OBAT MENJAMIN KEAMANAN OBAT

Jumat, 16 Apr 2021 | 18:07:38 WIB - Oleh Administrator


Untuk meningkatkan kompetensi apoteker selaku penanggungjawab apotik, Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati pada Kamis (15/4/2021) melakukan pengawasan obat kebeberapa apotik, antara lain di Dukuhseti, Margoyoso dan Wedarijaksa. Secara legalitas SIP (Surat Ijin Praktik) atau pengecekan legalitas ijin SIPA (Surat Ijin Praktik Apoteker) dan SIPTTK (Surat Ijin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian). 

Menurut Kasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati, Endri Jatmiko, pengawasan obat dilakukan untuk menjamin keamanan obat yang beredar di masyarakat.

Selain itu sarana apotek harus berijin, dimana ijinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) , jika apotek tidak memiliki berarti ilegal. Pengawasan ini dilakukan rutin per tahun, agar kita tahu jumlah SDM Kesehatan yang bekerja di apotek sudah sesuai atau tidak.

Untuk tips obat yang dikatakan aman, yaitu kemasannya tidak rusak, ada informasi tentang obat dalam kemasan, memiliki nomor ijin obat dari BPOM, dan tidak kadaluarsa.