PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK PERHATIKAN ANGGARAN

Rabu, 23 Des 2020 | 15:38:17 WIB - Oleh Administrator


Bupati Pati, Haryanto pada Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang I Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, mengungkapkan, akan dilaksanakan pada  10 April 2021 secara serentak di 219 desa. Ditambah dengan tiga desa yang tergolong Pergantian Antar Waktu (PAW) meliputi Desa Pakis Kecamatan Tayu , Desa Margomulyo dan Bumirejo Kecamatan Juwana.

Dengan adanya kondisi Pandemi Covid-19, ada beberapa perubahan yang mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi . Perubahan yang perlu diperhatikan terletak pada penganggaran. Selain dari APBDes, Pemda Pati juga memberikan dukungan anggaran dengan memperhatikan aspek keadilan, kecukupan, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penganggaran.

“Tapi ini masih belum cukup. Harus dilengkapi lagi dengan Keputusan Bupati yang dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk teknis yang tidak terakomodir di dalam Perbup. Tujuannya agar pelaksanaan Pilkades nanti bisa berjalan sesuai tahapan” jelas bupati.

Bupati mengingatkan,  segala penganggaran baik dari Pemda maupun APBDes agar dihitung dengan sebenar-benarnya, memperhatikan batas maksimal penggunaan anggaran, dan anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Terutama untuk keperluan segala peralatan protokol kesehatan. Jadi semua harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari. Agar kemudian Pilkades ini nanti dapat terselenggara secara aman, lancar, dan kondusif", terangnya.

Ditambahkan oleh bupati, penganggaran tersebut sudah tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk per kepala. Tapi agar ada keseimbangan, maka sudah disusun regulasi dengan menentukan batasan maksimal jumlah penduduk yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Pati, sehingga Desa akan menerima bantuan sesuai yang sudah ditentukan.

“Pemda Pati mendukung dengan menganggarkan melalui APBD sebesar Rp 11,625 miliar yang dialokasikan ke-219 desa tersebut” ungkap bupati.

“Terdiri dari beberapa penganggaran. Jadi, bagi desa dengan penduduk sampai 2000 orang, maka akan menerima dukungan anggaran paling banyak Rp 35 juta. Untuk jumlah antara 2001 – 3000 orang memperoleh Rp 45 juta. Jumlah penduduk 3001 – 4000 memperoleh Rp 55 juta. Kemudian jumlah penduduk 4001 – 5000 memperoleh Rp 65 juta. Dan jika terdapat lebih dari 5000 orang, maka akan memperoleh sebesar Rp 75 juta.” jelas Bupati Pati.

Senada dengan bupati, Wakil Bupati, Saiful Arifin, mendukung pernyataan Bupati Pati. “Jadi dengan regulasi aturan yang tadi sudah disampaikan, maka di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita berusaha untuk menyelenggarakan Pilkades dengan tetap menjaga kondusivitas, menjaga momentum pemilihan kepala desa dengan sangat demokratis untuk satu tujuan, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat", tegasnya.