KEAMANAN PANGAN DIPERLUKAN CEGAH DARI KEMUNGKINAN CEMARAN BIOLOGIS

Jumat, 23 Apr 2021 | 20:39:32 WIB - Oleh Administrator


Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sementara produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Endri Jatmiko, pada Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para pelaku usaha di Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang berasal dari Kecamatan Gembong, Tlogowungu, Pati, Margoyoso, Dukuhseti, Tayu, Trangkil, Cluwak, Gabus, Margorejo dan Wedarijaksa.  di Aula Dinas Kesehatan, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku usaha memiliki kewajiban antara lain, mengendalikan resiko bahaya pada pangan, memenuhi persyaratan sanitasi, menjamin keamanan pangan, memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan, menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan manusia.  Sedangkan yang tidak diperbolehkan, antara lain menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambah pangan, membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.

Diungkapkan juga oleh Arief Rahman selaku narasumber, BTP (Bahan Tambah Pangan) itu sendiri dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan agar supaya kualitas pangan tersebut tetap awet, tidak cepat rusak, dan antioksida (tidak cepat tengik). Contoh BTP berbahaya antara lain: formalin, borak dan pewarna tekstil yang tidak boleh dipakai sebagai bahan campuran pembuatan pangan. Sedangkan yang diperbolehkan adalah pewarna atau pengawet yang benar-benar diperuntukkan khusus buat tambahan pangan. Dalam membeli BTP jangan lupa diperhatikan kemasannya, ijin edar, dan tanggal kadaluarsanya

Sementara itu, Retno Edhi Hayuningrum, narasumber lain ,menambahkan kriteria Label Pangan Olahan meliputi, Kriteria label (nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluarsa, nomor izin edar, dab asal usul bahan pangan tertentu), dan  keterangan lain, seperti kandungan gizi dan atau non gizi, informasi pesan kesehatan, peruntukan, cara penggunaan, cara penyimpanan, alergen, peringatan klaim, pangan olahan organik, sponsor, layanan pengaduan konsumen, dimensi (2D Barcode), sertifikat keamanan pangan dan mutu oleh lembaga sertifikat, tulisan logo, dan atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan, keterangan untuk membedakan mutu suatu pangan olahan.