FACE SHIELD UNTUK PETUGAS PELAYANAN PUBLIK

Senin, 14 Sep 2020 | 20:00:44 WIB - Oleh Administrator


Sebanyak 38.080 buah face shield diserahterimakan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Sabtu ( 12/9/2020) di Pendopo Kabupaten Pati. Bantuan tersebut berasal dari Kegiatan Jaring Pengaman Ekonomi Tahap II APBD Provinsi Jawa Tengah. 

Face shield tersebut hasil karya dari para perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, perempuan korban kekerasan, perempuan migran, serta ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Seperti dijelaskan bupati, program ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Jateng untuk menunjang kelangsungan hidup para pekerja. Pengerjaan face shield ini dilakukan oleh 56 kelompok kerja, dengan nilai anggaran sebesar 261 juta rupiah. Nantinya akan dibagikan ke seluruh instansi pelayanan publik hingga ke pemerintah desa. 


Ditegaskan bupati,  pemakaian masker merupakan perlindungan utama dalam pencegahan penularan covid-19. Namun penggunaan face shield untuk pelindung tambahan agar pelayanan publik semakin maksimal.

"Dengan adanya penyerahan bantuan face shield dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang di area pelayanan publik," jelas bupati. 

Selain itu, dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati. Akan ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.

Selanjutnya akan digencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker, pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat desa, agar gerakan ini bisa masif.

"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan  terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," tegas Bupati Haryanto.  Dan untuk meningkatkan ketertiban diberlakukan jam malam dimulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.