Data e-Formasi Mesti Terus Diperbaiki
Data_e-Formasi_Mesti_Terus_Diperbaiki

Selasa, 10 Mar 2020 | 17:36:30 WIB - Oleh Administrator


Setiap instansi wajib melaporkan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditetapkan dalam peta jabatan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Hal itu disampaikan Bupati Pati Haryanto pada Rapat  Koordinasi Percepatan e-Reformasi dan Penyusunan Perubahan Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati pada Senin (9/3/2020). Menurutnya, peta jabatan sangat penting untuk menggambarkan kebutuhan jabatan dalam suatu instansi.

“Peta jabatan tersebut harus menggambarkan kebutuhan lima tahun ke depan, yaitu 2020 sampai dengan 2024. Kemudian, peta jabatan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja disampaikan melalui e-formasi. Setelah itu dikunci pada 2024,” ujar bupati.

Ditambahkan, dalam perekrutan pegawai ke depannya sangat bergantung kepada hasil peta jabatan yang sudah disampaikan. Jangan sampai merekrut pegawai yang tidak ada dalam peta jabatan.

“Kita harapkan paling tidak lima tahun yang akan datang ini, kebutuhan-kebutuhan harus disampaikan. Ada yang butuh teknik sipil, sarjana hukum, pranata komputer. Kalau salah satu SKPD tidak butuh pranata komputer, tiba-tiba mengajukan, ya tidak akan dapat,” ujar bupati.

Seperti diketahui pada aplikasi e-formasi diatur pembagian kewenangan bagi unit-unit yang membidangi urusan organisasi dan unit yang membidangi urusan kepegawaian.

Secara khusus disampaikan bupati pati, Haryanto, usulan formasi ASN pada 2020 dan 2021 disampaikan melalui aplikasi e-formasi paling lambat diterima oleh Kementerian PAN dan RB akhir bulan Maret 2020 dan 2021