CEGAH COVID-19 PATI BERLAKUKAN JAM MALAM

Senin, 14 Sep 2020 | 11:13:12 WIB - Oleh Administrator


Mencegah meluasnya pandemi Covid -19, Bupati Pati, Haryanto Sabtu (12/9) menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 Τentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati dan Surat Edaran Nomor 440/2135 Tahun 2020  Tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati.

Menurut bupati, kedua Surat Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.

"Jadi di SE itu sudah secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dan mulai diberlakukan dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.", tegas bupati. 

Dalam aturan disebutkan bahwa selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Pati dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal.


Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja,  aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan; dan/atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

Untuk itu, bupati minta kepada  masyarakat untuk  mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan atau Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.

Sedangkan untuk pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa/Posko pencegahan dan penanganan Covid-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati.

Disamping itu,  dalam Surat Edaran Nomor 440/2135 Tahun 2020  Tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati, diminta para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, Pimpinan Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Para Penanggung Jawab Kegiatan Usaha, serta masyarakat se-Kabupaten Pati, untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan Gerakan Memakai Masker secara serentak selama 14 (empat belas hari) mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020. Serta diwajibkan ikut mensosialisasikan, dan mengawasi pelaksanaan Gerakan Memakai Masker di lingkungan masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut Kepada Bupati.

"Dan setelah gerakan serentak selama 14 (empat belas hari), saya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari”, tegasnya.