Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan  program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sub bagian umum dan kepegawaian dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas,memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanaka tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti/ memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertical maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
  7. Menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
  8. Menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi kepegawaian;
  9. Melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi dinas;
  10. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan;