Sub Bagian Program dan Keuangan

Subbagian Program dan Keuangan mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana kerja serta rencana kegiatan subbagian program dan keuangan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan subbagian Program dan Keuangan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan  tugasnya berdasarkan jabatannya dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti atau memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasl kerja yang optimal;
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertical maupun  horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksaan tugas;
  6. Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan dinas dengan menghimpu kegiatan dari masing-masing bidang untuk pelaksaan kegiatan;
  7. Merancang pengelolaan system informasi manajemen bidang komunikasi dan informatika sebagai bahan informasi dinas;
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing bidang untuk mengetahui mutu pelaksanaan kegiatan;
  9. Melaksanaan penyusunan rencana belanja dinas berdasarkan alokasi dana dalam dokumen pelaksaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) guna terwujudnya tertib penggunaan anggran;
  10. Melaksanakan penyusunan belanja tidak langsung, belanja langsung dan penerimaan sesuai petunjuk teknis kegiatan guna terwujudnya tertib anggaran;
  11. Melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akutansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan guna tertib administrasi;
  12. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai  dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sub bagian program dan keuangan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian program dan keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan  kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan  lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisa maupun tulisan;