Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik

  1. Merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti atau memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pengelolaan Jaringan komunikasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Melaksanakan kegiatan pembuatan strategi komunikasi melalui media Pemerintah Daerah dan Non Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah;
  8. Melaksanakan kegiatan diseminasi informasi kebijakan Pemerintah, hasil survey statistik sektoral dan pendapat umum (Polling) dan pelaksanaan Konferensi Pers melalui media Pemerintah Daerah dan Non Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk penyebarluasan informasi kebijakan Pemerintah Daerah;
  9. Melaksanakan pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik Milik Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis untuk penyebarluasan informasi kebijakan Pemerintah Daerah.
  10. Melaksanakan kegiatan pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis untuk permohonan ijin penyelenggaran radio;
  11. Melaksanakan kegiatan penguatan hubungan dengan media baik Pemerintah Daerah dan Non Pemerintah Daerah melalui pembentukan kelompok kerja, pembentukan komunitas dan pembinaan sumber daya manusia media berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk sinkronisasi tugas dan peningkatan kualitas media;
  12. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Saksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Publik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.