Seksi Pelayanan Informasi Publik

Seksi Pelayanan Informasi Publik mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pelayanan Informasi Publik berdasarkan program kerja sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pelayanan Informasi Publik dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal berdasarkan bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis untuk sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Melaksanakan kegiatan pelayanan Data Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis untuk Pemerintah dan Masyarakat;
  8. Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengklarifikasian, pendokumentasian Data Survei Statistik sektoral dan pengumpulan pendapat umum sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis untuk mendapat informasi dari masyarakat yang objektif dan akurat;
  9. Melaksanakan kegiatan pengemasan ulang Konten Nasional menjadi Konten Daerah dan pembuatan Konten Daerah berdasarkan prioritas tema untuk media Komunikasi Publik;
  10. Melaksanakan kegiatan penyusunan metode, petunjuk dan pelaksanakan teknis survey statistik sektoral dan pengumpulan pendapat umum berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis dalam rangka peningkatan mutu data statistik;
  11. Melaksanakan kegiatan monitoring isu publik di media, pemantauan tema kampanye kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis sebagai bahan analisa kebijakan Pemerintah;
  12. Melaksankan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Informasi Publik berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis;