Bidang Persandian

Bidang Persandian dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian;
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Bidang Persandian mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Bidang Persandian sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Seksi Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian;
  3. Memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan taepat, efektif, dan efisien;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan konsultasi dan koodinasi baik vertikal maupun horizontal sesuai bidang tugasnya guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Merumuskan bahan kebijakan teknis Persandian sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan Tata Kelola Persandian dan Operasional Pengamanan Persandian sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  9. Menyelenggarakan kegiatan Tata Kelola Persandian sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  10. Menyelenggarakan kegiatan Operasional Pengamanan Persandian sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;
  11. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Persandian baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis;