Seksi Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi

Seksi Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan dan mengonsep program dan dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi dan yang terkait dengan bidangnya;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. Meneliti dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. Melaksanakan konsultasi baik vertikal maupun horisontal berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pelayanan Peneglolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  7. Melaksanakan kegiatan bidang pengembangan Layanan Portal Kabupaten, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, pemberian rekomendasi nama domain, nama subdomain, dan hosting, pengembangan Application Program Interface(API) dan berdasarkan peraturan dan petunjuk bagi seluruh perangkat daerah;
  8. Melaksanakan kegiatan pengolahan penyediaan Data, Pengembangan Analisa Big Data, Bisnis Proses Re-engineeringlintas perangkat daerah dan perencanaan penanganan insiden keamanan informasi berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis bagi selutuh perangkat daerah dan instansi lain;
  9. Melaksanakan kegiatan pengembangan regulasi dan tata kelola e-Government, peningkatan kapasitas SDM aparatur perangkat daerah dan masyarakat bidang TIK melalui bimbingan teknis berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis untuk peningkatan kualitas penyeleggaranan  e-Governmentlingkup kabupaten;
  10. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis;